Polda Sultra Amankan 5,1 Kg Sabu dari Myanmar
KENDARI – Dua pria asal kendari berinisial GS (20) dan FJ (21), diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), setelah kedapatan menguasai narkotika jenis sabu, dengan berat 5.124,7 gram, pada Senin (1/8/2022).
Direktur Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, ke dua pelaku merupakan jaringan internasional. Dari pengakuan pelaku barang haram tersebut berasal dari negara Myanmar kemudian dikirim ke wilayah Kalimantan, dan diteruskan ke Sultra melalui jalur laut.
“Kita sebutnya ini jaringan antar provinsi. Jadi di Kalimatan ada yang koordinatornya, begitu juga di Sultra. Semuanya saling berhubungan,” ujar Bambang kepada HaloSultra.com, Jumat (5/8/2022).
Bambang juga mengungkapkan, aksi kedua pelaku diketahui pihak berwajib, setelah Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat, yang mengatakan bahwa akan terjadi transaksi narkotika yang dilakukan oleh ke dua pelaku.
“Dari informasi itu kemudian kami lakukan penyidikan berhasil meringkus kedua pelaku,” ucapnya.
Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. GS ditangkap di sebuah indekos di Kelurahan Meohai, Kecamatan Poasia dan, dan FJ diamankan di kediamannya yang terletak di Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia.
Selain barang bukti sabu, kepolisian juga ikut mengamankan 16 pil ekstasi yang dikemas ke dalam satu saset plastik bening dengan berat 1 gram.
“Dari kesaksian ke dua pelaku ini, mereka mendapatkan upah sebesar Rp100 juta jika berhasil mengedarkan seluruh paket sabu tersebut,” tuturnya.
Saat ini Kepolisian tengah mendalami siapa saja atau jaringan yang berada di belakang ke dua pelaku.
“Kedua pelaku sudah kami amankan, dan sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan ini,” pungkasnya.
Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukman pidana mati, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. ***
HaloSultra.com Video
Tinggalkan Balasan