Dua Sejoli di Kendari Diamankan Polisi, Usai Mencuri Perhiasan Emas Kakak Kandungnya
KENDARI – Pelaku ED (31) dan UZ (29), warga Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) ditangkap polisi usai nekat mencuri perhiasan emas.
Perhiasan emas itu merupakan milik kakak kandung pelaku yang berada di dalam kamar di Kelurahan Dapudapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Kamis 5 Mei 2022.
Keduanya ditangkap di Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Senin (18/7/2022) sekira pukul 19.00 WITA.
“Saat itu pelaku UZ mengambil sebuah kalung emas milik kakaknya kemudian diserahkan kepada ED. Kedua pelaku tersebut memiliki hubungan asmara yakni berpacaran,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi di Kendari, Selasa (19/7/2022)
Kemudian aksi kedua UZ dilakukan pada hari Senin, 9 Mei 2022. UZ mengambil emas dalam tas, dimana dalam tas tersebut terdapat beberapa kalung, gelang, emas batangan, liontin, gelang, cincin dan anting dengan total keseluruhan sekitar 120 gram.
“Setelah mengambil pergiasan itu oleh pelaku digadaikan ke Pegadaian yang ada di Kota Kendari dengan total dana Rp50 juta lebih. Uang tersebut kemudian digunakan tersangka untuk membayar hutangnya,” jelasnya.
Merasa kehilangan dan curiga kemudian kakak korban melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka ditangkap di salah satu Warkop di Pasar Panjang Kota Kendari. Selanjutnya dibawa ke Polresta Kendari guna dilakukan penyidikan,” bebernya.
Akibat perbuatannya, ED dan UZ disangkakan Pasal 362 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 367 KUHP junto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan.
Tinggalkan Balasan