KONAWE – Baru delapan bulan menghirup udara kebebasan, seorang residivis kembali berulah menjadi kurir narkoba hingga harus dijebloskan ke penjara.

Pelaku Ansar (27) diringkus oleh Kepolisian Resor (Polres) Konawe. Saat itu ia sedang menguasai dan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 1 sachet dengan berat bruto 0,42 gram.

“Penangkapan Ansar terjadi di Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Jumat tanggal 15 Juli 2022 sekitar pukul 22.30 WITA,” ujar Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi saat dikonfirmasi pada Sabtu (16/7/2022).

Dia juga membeberkan, penangkapan terhadap pelaku itu berawal dari laporan masyarakat di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

“Dalam penangkapan dan penggeledahan itu disaksikan oleh RW dan RT setempat. Ditemukan di bawah motor barang bukti narkotika jenis sabu. Setelah itu barang pelaku dan barang bukti dibawah ke Polres Konawe untuk dilakukan penyidikan,” bebernya.

Dilanjutkannya, bahwa usai dilakukan penyidikan lebih lanjut di Mapolres Konawe alhasil pelaku merupakan residivis yang baru bebas dari penjara pada 8 bulan yang lalu atas kasus yang sama.

Sementara, untuk modus pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.