Polisi Tangkap Pria Pemilik Sabu 15,51 Gram di Kambu
KENDARI – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, kembali meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menjelaskan, pelaku ABP (22) ditangkap pada Kamis (7/7/2022), sekitar pukul 23.00 WITA, di salah satu BTN, di Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
“Pelaku ditangkap berdasarkan hasil dari informasi masyarakat bahwa ditempat itu sering terjadi transaksi barang haram tersebut,” ujar Hamka kepada HaloSultra.com, Kamis (7/7/2022).
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti sabu sebanyak 18 saset paket kecil sabu dengan berat total 15,51 gram yang siap diedarkan.
“Kami menemukan barang bukti berada didalam lemari dan didalam keranjang pakaian terbungkus switer,” bebernya.
Menurut keterangan pelaku saat di interogasi, ABP diarahkan mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut oleh seseorang lelaki dengan inisial ED yang ditempelkan dipinggir dekat SMAN 5 Kendari.
“Tersangka mengaku akan mengedarkan sabu dengan cara menempelkan paket sabu tersebut berdasarkan arahan dari lelaki ED,” ujarnya.
Tersangka juga mengaku keuntungan yang didapatkan bila berhasil mengedarkan paket sabu sebanyak Rp100 ribu per gramnya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti berada di Mako Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Serta mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan inisial ED,” imbuhnya.
Guna pertanggungjawaban perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan