BPN Sultra Tuntaskan 83.530 Sertifikat Tanah
KENDARI – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menuntaskan pembuatan sertifikat tanah sebanyak 83.530 pada tahun 2023. Sertifikat itu langsung diserahkan di seluruh kabupaten/kota secara hybrid di Kota Kendari, pada Selasa (12/12/2023).
Kepala BPN Sultra Asep Heri menjelaskan, penyerahan sertifikat ini merupakan sisa sertifikat yang baru diselesaikan dan ditargetkan tersalurkan seluruhnya paling lambat 30 Desember 2023.
“Jarang-jarang satu provinsi bisa menyelesaikan secara bersamaan 100 persen, Sultra PSN nya, pendaftaran tanah sistematis lengkapnya sudah 100 persen, redistribusinya sudah 100 persen, BMN badan milik negaranya sudah 100 persen. Jumlah keseluruhan kurang lebih hampir 85 ribu sertifikat yang sudah diselesaikan tahun ini,” jelasnya, dikutip dari kendarikota.go.id, Selasa (12/12).
Dia meminta pada Kepala BPN kabupaten/kota agar menyerahkan langsung sertifikat pada pemilik langsung tanpa dititip saat proses distribusi sertifikat ke masyarakat. Sebab sertifikat merupakan barang berharga yang merupakan tanda bukti hak milik.
“Bagi masyarakat yang telah menerima sertifikat untuk selanjutnya melakukan gerakan bersama pasang tanda batas tentunya atas persetujuan tetangga. Ini dilakukan untuk menyelesaikan persoalan sengketa batas yang sering terjadi,” imbuh Asep Heri.
Ia menambahkan, tahun 2024 nanti, BPN Sultra mendapatkan kuota pembuatan sertifikat sebanyak 50 ribu, terdiri dari 36 ribu sertifikat untuk program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan 14 ribu redistribusi tanah. Program ini ditargetkan tuntas Bulan Mei-Juni 2024. Jika tercapai sesuai target BPN Sultra akan mengusulkan tambahan hingga 100 ribu sertifikat.
Sementara itu, Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu, mewakili bupati/wali kota menyampaikan terima kasih pada BPN Sultra dan kabupaten/kota yang telah membantu proses pembuatan sertifikat ini.
“Semoga ini adalah bagian dari upaya dan ikhtiar kita bersama untuk tidak meninggalkan warisan yang tidak baik di zaman kita. Sebab kita tahu sendiri masalah tanah ini menjadi masalah yang sensitif, masalah yang krusial dan banyak menimbulkan permasalahan dalam konteks pembangunan wilayah,” katanya
Menurut dia, penyerahan dokumen resmi atas kepemilikan tanah ini sangat membantu dalam penataan dan pengembangan serta pemanfaatan aset-aset tersebut. Sehingga aset tersebut sebagaimana aset tanah menjadi lebih berdaya guna dan berhasil guna. Salah satunya bisa dijadikan agunan untuk memperoleh modal usaha atau pengembangan usaha masyarakat.
Asmawa Tosepu menyebut, pemerintah kabupaten kota se Sultra sangat mendukung program dan upaya pemerintah pusat. dalam rangka sertifikasi tanah dan menyukseskan program reforma agraria. Program ini merupakan program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan aset dan penataan akses.
“Ini juga bagian dari upaya dan langkah melakukan pemerataan pembangunan pengurangan kesenjangan penanggulangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja mulai dari perdesaan sampai pada perkotaan,” pungkas dia.
**
Tinggalkan Balasan