KENDARI – Rombongan perwakilan Kerajaan Moronene Keuwia Rumbia, Kabupaten Bombana menyambangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (14/11/2023).

Dalam kunjungan itu, rombongan Kerajaan Moronene didampingi pengurus DPD KNPI Sultra, Bram Barakatino, dan Dewan Pembina AP2, Hasanuddin Kansi.

Juru Bicara Kerajaan Moronene Keuwia Rumbia, Anugrah menjelaskan kedatangan mereka untuk silaturahmi bersama pihak Kejati Sultra.

Selain itu juga untuk menyampaikan beberapa aspirasi, khususnya permasalahan perusahaan tambang yang beroperasi di wilayahnya.

“Kami bersilaturahmi dengan Kejati Sultra sekalian konsultasi penegakan hukum masalah beberapa perusahaan tambang yang berada di Kabupaten Bombana khususnya di Desa Wumuubangka yaitu PT Panca Logam Makmur (PLM) yang masih melakukan aktivitas pertambangan,” ujar Anugrah.

Pasalnya, pihaknya menilai aktivitas pertambangan PT PLM dinilai sangat merugikan masyarakat sekitar.

“Bukan mendapatkan dampak positif dari aktivitas penambangan tersebut malah terkena debu dan polusi,”ungkapnya

Menurutnya, beroperasinya perusahaan tambang emas PT PLM yang diduga melakukan aktivitas illegal mining.

“Itu bisa dibuktikan dengan sudah jadi tersangka direkturnya (PT PLM) Hijiriyanto, dan komisarisnya masuk DPO,” kata Anugrah.

Untuk itu, pihaknya mendukung penuh langkah penegakkan hukum yang selama ini telah dilakukan Kejati Sultra dengan baik.

“Alhamdulillah respons beliau (Kajati Sultra) juga sangat baik. Beliau juga mengatakan akan mengatensi masalah hukum yang terjadi. Barang yang salah tentu bakal ditindaki kata beliau,” bebernya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPD KNPI Sultra Bram Barakatino menyampaikan kunjungan ke Kejati Sultra bukan untuk membangun mosi tidak percaya kepada pihak kepolisian.

“Jadi bulan kemarin itu kami sudah bertandang ke Polda Sultra, kami sudah tanya kenapa Dirketur Utama PT PLM bisa jadi tersangka ilegal mining, tapi Kepala Teknik Tambangnya masih bebas,” katanya.

Bram mengatakan, seusai Dirut PT PLM jadi tersangka, diduga kuat KTT-nya masih melakukan aktivitas produksi dan sempat memimpin beberapa kontraktor untuk melakukan penambangan.

“Maka dari itu harapan kami kepada Kejati Sultra ketika pelimpahan berkas dapat diproteksi terlebih dahulu karena tidak ideal KTT-nya tidak ikut diproses,” pungkasnya.

***