KENDARI – Polresta Kendari, berhasil meringkus enam orang pelaku yang diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada Kamis (23/6/2022).

Adapun pelaku yang berhasil ditangkap oleh tim Buser 77 Polresta Kendari yaitu inisial MY (29) dan RB (21) pelaku yang diduga sebagai eksekutor yang mengambil motor para korban. Kemudian MA (36), MI (46), LS (22), dan LT (32) yang diduga sebagai penadah sekaligus menawarkan barang hasil curian.

“Mereka ini adalah spesialis pencuri kendaraan bermotor jenis trail. Sebanyak empat motor yang berhasil kami amankan dari para pelaku dan yang lainnya masih dalam penyelidikan,” ujar Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman kepada saat jumpa persnya pada awak media, Kamis (23/6/2022).

Lebih lanjut, kata Eka, dari keempat sepeda motor 6 unit  sudah sempat dijual ke pembeli dengan harga bervariasi mulai dari harga Rp10 juta sampai dengan harga Rp15 juta.

“Menurut keterangan dari pelaku, rata-rata sepeda motor curian sudah ada pemesannya di Wakatobi dan Baubau. Motor trail menjadi sasaran para pelaku karena banyak pesanan dari konsumen. Karena motor trail ini lagi tren di anak-anak muda,” bebernya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan maksimal hukuman 9 tahun penjara.

Atas kejadian itu, mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli kendaraan hasil kejahatan, seperti pencurian, penipuan atau penggelapan.

“Bagi yang merasa menjadi korban, silahkan mendatangi Polresta Kendari untuk melapor dengan membawa surat-surat kendaraannya,” pungkasnya.