Miliki Paket Sabu, Dua Remaja di Konut Diciduk Polisi
KONAWE UTARA – Satres Narkoba Polres Konawe Utara (Konut) menciduk dua remaja yang berinisial OD (19) dan NW (18) setelah kedapatan membawa narkoba berjenis sabu, Selasa, (21/6/2022).
Kasat Resnarkoba Polres Konut, Iptu Ramlan menuturkan penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, sering terjadi transaksi jual beli dan penyalahgunaan narkotika.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6,52 gram.
“Tim Satres Narkoba Polres Konut ke lapangan dan mengamankan tersangka OD,” kata Ramlan dalam keterangannya kepada HaloSultra.com, Rabu (22/6/2022).
Dalam pengembangan perkara terhadap tersangka, OD mengaku masih ada rekannya yang juga memiliki narkotika jenis sabu seperti dirinya.
“Atas informasi tersebut, tim langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka NW,” jelasnya.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka NW mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik pribadinya.
“Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Konut guna penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Kedua tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 5 tahun pidana penjara.
Tinggalkan Balasan