Belum Kantongi RKAB, PT MBS Diduga Lakukan Penambangan
KONAWE – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Polda Sultra diminta untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas PT Multi Bumi Sejahtera (PT MBS).
Hal tersebut disampaikan Koordinator Nasional Komisi Pemerhati Pertambangan dan Lingkungan (KOPPRAL), Muhammad Arjuna menyusul adanya dugaan eksplorasi yang dilakukan PT MBS meski tak mengantongi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Kami meminta Dinas ESDM Sultra dan Polda Sultra untuk menindak aktivitas pertambangan PT MBS yang diduga melakukan aktivitas tanpa mengantongi dokumen RKAB,” cetus Arjuna saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp, Senin (20/6/2022).
Dijelaskan Arjuna, PT MBS yang beraktifitas mengeruk ore nikel di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe ini juga diduga telah melakukan transaksi jual beli ore nikel.
“Dugaan ini telah menyalahi aturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 79 ayat (1) huruf b, dan Pasal 1 angka 11 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba),” jelasnya.
“Informasinya, PT MBS ini dulunya pernah bekerja produksi dan sudah menjual satu tongkang, dan kami duga dalam waktu dekat ini akan kembali melakukan transaksi penjualan,” tandasnya.
Diketahui Kementerian ESDM akan mengenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin jika perusahaan pertambangan tidak menyusun dan menyampaikan RKAB.
Sedangkan penyampaian RKAB dilakukan paling lambat 30 hari kalender sejak diterbitkannya IUP/IUPK untuk RKAB tahunan pada tahun berjalan, dan paling lambat 90 hari kalender dan paling lambat 45 hari kalender sebelum berakhir. tahun berjalan untuk RKAB tahunan tahun berikutnya, untuk mendapat persetujuan.
Tinggalkan Balasan