PT Bumi Konawe Minerina Diduga Terlibat Penjualan Ore Nikel PT Antam Secara Ilegal
KONAWE UTARA – PT Bumi Konawe Minerina (PT BKM) diduga kuat terlibat penjualan Ore Nikel dalam WIUP PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) secara ilegal.
Direktur Lingkar Kajian Lingkungan dan Kehutanan (LINK) Sultra, Muh. Andriasyah Husen mengatakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM RI) serta Kejaksaan Agung (Kejagung RI) harus segera memeriksa dugaan aktifitas ilegal PT BKM tersebut.
Adriansyah juga meminta Kementerian ESDM RI untuk membatalkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT BKM dan Kejagung RI juga untuk memproses hukum pimpinan hingga pemilik dari perusahaan tersebut.
“Agar ore nikel milik negara tetap terjaga dan tidak lagi dikelola dengan cara-cara yang tidak benar,” ujar Adriansyah.
Menurut Andriansyah, jika aktifitas PT BKM itu dibiarkan maka kejahatan di sektor pertambangam khususnya di Blok Mandiodo, Konut akan terus terjadi.
Apalagi kegiatan penambangan ilegal seperti yang dilakukan oleh PT BKM, kata Andriansyah,
kurangnya mendapat perhatian dari aparat penegak hukum (APH).
“Sebenarnya dugaan kejahatan yang di lakukan PT BKM sudah diketahui APH, tapi diduga sengaja dibiarkan,” katanya.
Sebelumnya, pada 2 Agustus 2024 lalu Koalisi Aktivis Sulawesi Tenggara-Jakarta juga pernah mengadukan dugaan aktifitas pertambangan ilegal PT BKM tersebut ke Kejagung RI serta Kemeterian ESDM.
Saat itu, tidak hanya PT BKM akan tetapi dua perusahaan lainnya yakni, PT Alam Nikel Abadi (PT ANA) dan PT Tambang Meranti Mulia Sejahterah (PT TMMS) juga diduga terlibat dalam penjualan ore nikel di WIUP PT Antam, Konut.
**
Tinggalkan Balasan