Lagi, Kejagung RI dan Dirjen Minerba Didesak Periksa PT BKM, PT ANA dan PT TMMS
JAKARTA – Koalisi Aktivis Sulawesi Tenggara-Jakarta kembali mendesak Kejaksaan (Kejagung RI) dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) untuk memeriksa PT Bumi Konawe Minerina (PT BKM), PT Alam Nikel Abadi (PT ANA), dan PT Tambang Meranti Mulia Sejahtera (PT TMMS).
Desakan pemeriksaan terhadap PT BKM, PT ANA, dan PT TMMS itu atas dugaan kejahatan pertambangan yang dilakukan ketiga perusahaan pertambangan itu di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal tersebut disampaikan Jenderal lapangan aksi, Pandi Bastian saat menggelar demonstrasi di depan Kejagung RI dan Dirjen Minerba, Senin (26/8/2024).
Dikatakan Pandi, berdasarkan data yang dihimpun pihaknya PT BKM, PT ANA, dan PT TMMS diduga kuat ikut terlibat dalam kasus penjualan ore nikel dalam WIUP PT Antam di Blok Mandiodo.
“Ketiga perusahaan ini tidak dapat ditoleransi lagi, sehingga kami melaporkan dugaan kejahatan yang dilakukan oleh ketiga perusahaan tersebut,” ucap Pandi dalam keterangannya kepada HaloSultra.com, Senin (26/8/2024).
“Sangat kuat dugaan kami bahwa ketiga perusahaan tersebut ikut terlibat dalam penjualan ore nikel ilegal dalam WIUP PT Antam,” tegasnya lagi.
Pandi Bastian menyebutkan, pihaknya mendesak Kejagung RI dan Dirjen Minerba untuk segera mengusut tuntas kejahatan pertambangan yang dilakukan PT BKM, PT ANA, dan PT TMMS itu.
Selain itu pihaknya juga mendesak Dirjen Minerba untuk segera membatalkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT BKM , agar ore nikel milik negara dapat terjaga dan tidak lagi dikelola dengan cara-cara yang tidak benar.
Koordinator lapangan aksi, Abdi Aditya mengungkapkan, pihaknya juga menyayangkan sikap Aparat Penegak Hukum (APH) yang sebenarnya telah mengetahui hal tersebut tetapi terkesan sengaja dibiarkan beraktivitas.
Kepad Kejagung RI dan Dirjen Minerba untuk segera melakukan pemanggil dan memberikan sanksi terhadap tiga perusahaan pertambangan itu sebagaimana hukum yang berlaku di negara ini dan menegakkan supremasi hukum di wilayah Sulawesi Tenggara dengan seadil-adilnya.
“Aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas, jangan ada pembiaran apalagi bermain mata atas kejahatan pertambangan sebab sampai saat ini, perusahaan tersebut masih terus melakukan aktivitas dengan leluasa,” kata Abdi.
“Kami akan terus mengawal sampai benar-benar ada titik terang, kami menantikan dan kami merindukan Konawe Utara yang bersih dari kejahatan pertambangan,” kata Abdi lagi.
**
Tinggalkan Balasan