WAKATOBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi berhasil mengembalikan kerugian negara dari hasil sitaan tindak pidana korupsi dalam proyek pekerjaan Jalan Sepeda di Desa Matahora, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi.

Proyek dari APBD Wakatobi Tahun 2011 sebesar Rp2 miliar itu menjerat Direktur CV Sinar Surabaya, Michael Arianto Lesmana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wakatobi, Muhamad April.

Michael Arianto Lesmana dijerat dengan hukuman 5 tahun penjara atas Putusan Mahkamah Agung (MA) serta membayar denda dan atau uang pengganti sebesar Rp. 646.778.578.

Kepala Kejari Wakatobi, Dody A. J. Sinaga mengatakan, bahwa saat ini terpidana sedang menjalani hukuman pidana badan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Baubau.

“Pada hari ini terkait pidana badan selama 5 tahun sementara sedang dijalaninya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Baubau, sedangkan mengenai denda dan uang pengganti tersebut, terpidana melalui penasehat hukumnya dan keluarganya telah membayarkannya pada hari ini dengan total sebesar Rp. 646.778.578,” ungkap Dody, Jumat (27/5/2022).

Selanjutnya, kata Dody, dari hasil pembayaran denda dan uang pengganti, pihak Kejari Wakatobi akan mengembalikannya ke kas negara.