KENDARI – Seorang pria berinisial WHL (26) warga asal Kecamatan Anggolomoare, Kabupaten Konawe, diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari, Jumat (27/5/2022).

WHL (26) ditangkap usai diduga telah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Arsalam, di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada tanggal 17 April 2022 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapan, alasan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena merasa cemburu, pacarnya jalan dengan korban.

“Motif dari kejadian ini adalah karena faktor cemburu, dimama tersangka merasa cemburu kepada Korban karena pacar Tersangka atasnama AJ (23) pernah jalan bersama dengan korban,” ungkap Fitrayadi kepada awak media ini.

Ia juga mengatakan, kronologis kejadian pemukulan dan pengeroyokan, dimana saat itu pelaku bersama rekannya melihat korban di Jalan Budi Utomo, kemudian langsung melakukan penganiyaan dengan cara menggunakan benda tajam.

“Akibatnya korban mengalami luka robek pada kepala bagian atas serta lebam pada bagian pipi sebelah kanan,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini pelaku berada di Mako Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan serta pengembangan lebih lanjut. Sementara rekan pelaku yang terlibat membantu menganiaya korban sedang dalam pengejaran Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.