KENDARI – Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan dua pemuda berinisial SB (27) dan rekanya WH (16) saat hendak membesuk rekannya, pada Kamis (19/5/2022), pukul 19.00 Wita.

Keduanya diamankan karena, diduga membawah narkotika jenis sabu-sabu di dalam sebuah makanan.

Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes R. Bambang Tjahjo Bawono membenerkan adanya kejadian tersebut, saat itu keduanya hendak membesuk rekannya yang berada di sel tahanan Polda Sultra sambil membawakan makanan.

Lebih lanjut, saat dilaksanakan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) terhadap para pembesuk, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 4 gram berada di dalam makanan.

“Ia benar, ada dua pemuda yang datang membesuk temanya di sel tahanan Polda Sultra. Saat dilaksanakan SOP terhadap para pembesuk, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 4 gram,” jelasnya

Ia mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan perkembangan dan penyelidikan. Karena dari kedua orang itu ada yang berstatus saksi dan satu terperiksa.

Sementara, ujar dia lagi, saat dimintai keterangannya, pria WH sebagai saksi ini mengaku tidak tahu menahu dan hanya diajak oleh terperiksa SB untuk mengantarnya ke Rutan Polda Sultra.

“Kedua kini masih dalam penahanan pihak Ditresnarkoba Polda Sultra hingga 3×24 jam. Polisi akan menentukan status keduanya setelah pemeriksaan usai dilakukan,”jelasnya.