KENDARI – Pria berinisial SY (31) Warga Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, diamankan Tim Buser 77 Polresta Kendari. SY menjadi tersangka kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP. Fitrayadi menjelaskan, pelaku SY kesehariannya bekerja sebagai teknisi atau mekanik disalah satu bengkel Motor yang terletak di Andonohu.

“Pelaku dibekuk di Jl Martandu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Jumat (13/5/2022) sekira pukul 15.30 Wita,” ujar Fitrayadi kepada awak media.

Dilanjutkannya, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari orang tua korban bernama Bunga (Nama samaran) (10), bahwa anaknya telah di cabuli oleh tersangka sekitar bulan Desember 2021.

Setelah dilakukan pengembangan, tersangka melakukan aksinya bukan hanya kali ini saja. Tersangka juga diduga pernah melakukan perbuatan pidana yang sama terhadap beberapa Korban di waktu yang berbeda, di Tahun 2019 dan 2021.

Dikatakannya, setelah mendapat bukti yang kuat tersangka dikenakan pasal sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.

Yang kemudian, lanjut dia lagi, regulasi itu diatur tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Akibat perbuatannya tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.