Janji Akan Menikahi, Pria di Buteng Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
KENDARI – Pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial LD (45) yang diduga telah melakukan mencabuli anak dibawah umur di Jalan Poros Desa Lagadi, Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna barat Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penangkapan itu setelah pelaku di laporkan oleh Melati (nama samaran). Aksi pencabulan LD terhadap melati (14) ternyata tidak hanya sekali. Bahkan aksi bejatnya itu dilakukan sejak 7 tahun lalu atau dari 2015 hingga 2021.
“Pelaku ditangkap dikediamannya pada selasa (3/5/2022) sekira pukul 02.30 Wita. Dalam proses penangkapan tersangka bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” ujar Wakapolres Muna Kompol Anggi Siahaan, didampingi Kasat Reskrim Polres Muna IPTU Astaman Rifaldy Saputra pada Selasa (10/5/2022).
Ia juga menjelaskan, dalam melakukan aksinya pelaku mengajak korban jalan-jalan di Kota Raha, setiba disana tepatnya di Desa Mabodo pelaku turun untuk melihat pintu yang dia pesan.
Setelah itu, lanjut dia lagi, pelaku bersama korban balik pulang menuju ke Buteng namun dipertengahan jalan poros Desa Lagadi, pelaku turun untuk buang air. Bukanya menuju pintu depan pelaku malah masuk dipintu tengah mobil tempat duduk korban kemudian mengajak korban melakukan persetubuhan badan di dalam mobil.
“Modus pelaku mengajak korban melakukan persetubuhan karna akan menikahinya dan di jadikan istrinya,” bebernya.
Ia juga menambahkan, akibat perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo. Pasal 76 D UU No.35 tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU NO. 17 Tahun 2019 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU subs. pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E UU No.35 tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU NO. 17 Tahun 2019 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
“Hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan Paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 milyar,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan