Oknum Guru Ngaji di Muna Terancam Denda Rp 5 Milyar, Ini Penyebabnya
MUNA – Oknum guru ngaji berinisial LDN (63) di desa Kolese, Kecamatan Pasikolaga, Kabupaten Muna, Sulawasi Tenggara (Sultra) terancam denda Rp 5 Milyar dan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Hal itu sebabkan karena LDN yang juga sebagai petani ini diduga melakukan pencabulan kepada santrinya berinisial AN (9), pada 25 Maret 2022 lalu di dalam sebuah kamar.
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim IPTU Astaman Rifaldy Saputra mengatakan, dimana modus operandi, tersangka melarang korban pulang lalu memanggilnya dan memegang tangan korban kemudian membawa masuk ke dalam kamar. Saat dikamar tersangka kemudian melakukan perbuatan cabulnya terhadap korban.
Usai melakukan aksinya itu lalu tersangka memberikan uang Rp 5000 kepada korban. Diduga tersangka melampiaskan nafsunya.
“Jadi usai mengaji pelaku melarang dulu korban pulang dan menyuruhnya mencuci piring bersama dengan temannya. Temannya itu dibiarkan mencuci piring sendiri sedangkan korban diajak masuk kamar,” jelas mantan Kasat Narkoba Polresta Kendari, Kamis 21 April 2022
Kata Astaman, selain memberikan uang kepada korban, ia juga meminta untuk merahasiakan apa yang telah dilakukannya kepada korban.
“Setelah korban beranjak pulang kerumah, beberapa rekannya sempat menanyakan perihal yang terjadi, lalu korban memberitahukan kalau dia habis dicabuli. Jadi saat dirumah korban juga langsung mencertikan peristiwa tersebut kepada ibu kandungnya,”jelasnya
Setelah diperoleh bukti yang cukup dan ditetapkan sebagai tersangka, kemudian LDN diamankan oleh Tim Buser Sat Reskrim Polres Muna dan Kanit Reskrim Polsek Pure di Jalan By Pass Raha, dimana dalam proses penangkapan tersebut LDN tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif.
Adapun pasal yang dilanggar oleh pelaku yakni, Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E, ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014, Sebagaimana ditambah dan diubah dalam UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Karena dilakukan oleh pendidik (guru mengaji), maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Tinggalkan Balasan