KENDARISidang tuntutan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret bos Karaoke Paris di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial VB menuai kekecewaan dari korban yang merupakan mantan istri inisial DY.

Pasalnya menurut korban, terdakwa VB dituntut tiga bulan penjara terkait dugaan KDRT itu sangatlah tidak berimbang dengan apa yang dilakukanya.

Hal tersebut berdasarkan hasil persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari dengan agenda pembacaan tuntutan yang dipimpin dipimpin Hakim Ketua Andi Eddy Viyata bersama dua anggota.

Baca Juga:  Aksi 'Indonesia Gelap' di Kendari, Mahasiswa Tolak Efisiensi Anggaran Sektor Pendidikan-Kesehatan

Sebelumnya sidang nomor perkara 556/Pid.B/2022/PN Kdi dengan terdakwa VB telah dilaksanakan pada pukul 10.00 WITA di PN Kendari, Jalan Mayjen Sutoyo, Senin (6/2/2023).

“Sebenarnya saya sebagai korban merasa keberatan, karena kekerasan yang saya alami begitu berat, sampai-sampai saya dua kali visum,” ujar DY saat dikonfirmasi di salah satu cafe di Kota Kendari, Selasa (7/3/2023).

Tidak sampai disitu, korban juga mempertanyakan tingkat pengawasan dari Kejari Kendari yang telah menjadikan terdakwa menjadi status tahanan rumah selama dalam tahanan kejaksaan.

Baca Juga:  Jadwal dan Rute KM Sabuk Nusantara 82, Berlaku Mulai 22-29 Juni 2025

“Sampai sekarang saya masih bertanya-tanya bagaimana status tahanan rumah, apakah bisa status tahanan rumah tapi masih bisa ke luar kota.Karna setau saya kalau status tahanan rumah,dia tidak bol h melakukan aktivitas diluar rumah,” jelasnya.

Vonis yang diberikan kepada VG belum memiliki kekuatan hukum tetap karena terdakwa masih diberi waktu selama tujuh hari untuk banding. **