Jangan Sampai Tertipu, Begini Cara Cek Keaslian e-Materai
HaloSultra.com – Untuk dapat mengikuti pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023, peserta diharuskan menggunakan e materai dalam berkas yang diunggahnya.
e-meterai digunakan untuk dokumen-dokumen yang akan diunggah sebagai persyaratan berkas di laman SSCASN BKN.
Penggunaan e-meterai ini berfungsi sebagai pengganti meterai tempel atau kertas fisik.
Dalam penggunaannya, e-meterai ini telah terintegrasi dengan SSCANS yang bekerja sama dengan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI).
Tentu, mengetahui keaslian e-meterai menjadi penting, agar tidak ada yang melakukan kesalahan dan terbentur urusan administrasi sederhana ini.
Berikut ini tips cara mengecek keaslian materai elektronik atau e-materai yang dikutip dari laman indonesiabaik.id.
Cara Cek Keaslian e-materai
Cara mengecek keaslian meterai elektronik dapat dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya men-scan menggunakan aplikasi PERURI Scanner, mengklik gambar e-meterai pada aplikasi pdf reader atau menguploadnya pada website verifikasi pdf milik Peruri pada tautan verification.peruri.co.id.
Perlu juga diketahui komponen dan ciri khas e-Meterai atau materai elektronik itu, yakni:
- Memiliki kode unik berupa nomor seri.
- Terdapat gambar Garuda Pancasila.
- Terdapat tulisan “Meterai Elektronik”
Angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai yakni “10000” dan “Sepuluh Ribu Rupiah”
Pembelian e-meterai sebaiknya langsung melalui distributor resmi dari Peruri dan menghindari pembelian melalui e-commerce.
Selain melalui para distributor, masyarakat juga dapat membelinya melalui retailer resmi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133 Tahun 2021, harga meterai yang dijual melalui distributor sama dengan harga kopur yaitu senilai Rp 10.000.
Kemudian, dokumen yang digunakan untuk dibubuhkan meterai elektronik hanya dapat berupa format pdf, karena itu jika ada penjual meterai elektronik yang meminta dokumen dalam bentuk selain pdf, patut dicurigai bahwa meterai yang dijual tidak asli dan sebaiknya tidak untuk diteruskan.
Distributor Resmi Pembelian e-Materai
- PT Peruri Digital Security: https://e-meterai.co.id
- PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id
- PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id
- PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id
- Koperasi Pegawai Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id
**
Tinggalkan Balasan