Temukan Dugaan Pelanggaran di Pilwali Kendari, Tim Hukum Yudhi-Nirna Lapor ke Bawaslu
KENDARI – Tim hukum pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari Yudhianto Mahardika Anton Timbang-Nirna Lachmuddin resmi melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Kota Kendari ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendari pada Sabtu (30/11/2024)
Pengaduan langsung disampaikan Fatahillah selaku tim hukum Yudhi-Nirna. Fatahillah mengungkapkan pihaknya telah mengajukan berbagai bukti pelanggaran dan semua bukti tersebut telah terverifikasi oleh Bawaslu Kendari.
“Tadi kurang lebih hampir satu jam kami mengajukan berbagai bukti pelanggaran dan alhamdulillah semua bukti itu telah terverifikasi, sehingga kami telah mendapatkan nomor laporan,” ujar Fatahillah sebagaimana dilansir dari laman Radar Kendari pada Minggu (1/12/2024).
Dijelaskan bahwa laporan yang diajukan mencakup banyak sekali dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu paslon secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Kami melaporkan banyak sekali dugaan pelanggaran. Intinya, berdasarkan verifikasi bukti yang dilakukan oleh Bawaslu atas laporan kami, diverifikasi berjam-jam oleh Bawaslu,” tambahnya.
“Kita harapkan sebenarnya Pemilihan Wali Kota Kendari itu harus sportif. Tapi kenyataannya banyak pelanggaran yang dilakukan dan itu merugikan paslon Yudhianto Mahardika Anton Imbang dan Nirna Lachmuddin,” ungkapnya.
Fatahillah juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran dalam pleno yang dilaksanakan hari ini, dimana saksi dari paslon Yudhi-Nirna terkesan dibatasi ruang geraknya.
“Dalam pleno yang dilaksanakan hari ini juga sangat mengecewakan kami, karena saksi kami terkesan dibatasi ruang geraknya sehingga ini menjadi salah satu dasar untuk melakukan laporan termasuk melaporkan dugaan pelanggaran lainnya,” jelasnya.
Tim Hukum Yudhi-Nirna yakin dengan adanya temuan ini, mereka dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU ).
**
Tinggalkan Balasan