KENDARI – Sebanyak empat orang anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) terpilih periode 2024-2029 mengundurkan diri karena mengikuti Pilkada Serentak 2024.

Kordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sultra, Amiruddin mengatakan, pengunduran diri  dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pilkada.

Dalam Undang-undang Pilkada, kata Amiruddin, bahwa anggota DPRD aktif yang mencalonkan diri dalam Pilkada diharuskan untuk mundur dari jabatannya.

Lanjutnya, KPU Sultra saat ini masih menunggu informasi dari partai politik terkait siapa pengganti anggota DPRD yang mundur tersebut.

“Kami belum mendapatkan informasi terkait siapa pengganti karena itu diputuskan oleh partai masing-masing. Kami masih menunggu. InsyahAllah anggota DPRD Sultra Periode 2024-2029 terpilih akan dilantik pada 7 Oktober 2024,” kata Amiruddin.

Pengganti keempat anggota DPRD Sultra terpilih yang maju di Pilkada Serentak 2024 itu nantinya akan langsung dilantik, mereka adalah:

  1. Aksan Jaya Putra akan digantikan oleh Amiruddin Nurdin,
  2. Sudirman akan digantikan oleh Muh. Mu’tashim Syaifullah,
  3. Rifki Saipullah Rasak akan digantikan oleh S. Budhi Prasodjo, dan
  4. Abdul Razak akan digantikan oleh Harmawati.

Diketahui Aksan Jaya Putra, Sudirman, dan Abdul Razak maju sebagai calon wali kota pada Pilwali Kendari 2024.

Sedangkan Rifki Saipullah Rasak maju menjadi calon bupati dalam Pilkada Konawe Kepulauan 2024.

**