JAKARTA – Pasca pemungutan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penghitungan nyata atau real count perolehan suara Pemilu 2024 di setiap TPS.

Penghitungannya dilakukan melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) oleh KPU.

Sirekap merupakan sistem yang digunakan oleh KPU dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mempermudah proses penginputan dan rekapitulasi hasil Pemilu. Selain itu, melalui Sirekap ini KPU dan KPPS dapat memantau hasil real count Pemilu 2024.

Sirekap menjadi pengganti dari Sistem Informasi Perhitungan (Situng) yang dipakai pada Pemilu 2019 lalu.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Fungsi Sirekap Pemilu 2024

Fungsi Sirekap ini adalah sebagai alat bantu pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2024, sehingga kemurnian hasil perolehan suara di TPS dapat terjaga.

Dilansir dari laman resmi KPU RI, Sirekap diharapkan dapat meminimalisir kesalahan pengisian data perolehan suara di setiap TPS.

Selain itu, Sirekap juga akan mempermudah proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional.

Dan informasi hasil penghitungan suara di TPS dapat disajikan kepada publik dalam waktu cepat.

Dikutip dari Peta Jalan Sirekap Pemilu 2024, ada lima fungsi utama dari Sirekap, yakni:

  • Membaca dan merekam Formulir C hasil penghitungan suara di TPS;
  • Melakukan penghitungan dan tabulasi data perolehan suara hasil pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi perolehan suara;
  • Mengirimkan data hasil perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan tingkatan rekapitulasi suara, yakni dari KPPS ke PPK, dari PPK ke kabupaten/kota, dari kabupaten/kota ke provinsi;
  • Alat bantu untuk mencetak formulir sertifikat hasil perolehan suara di setiap tingkatan rekapitulasi; dan
  • Mempublikasikan setiap perolehan suara hasil pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi berjenjang.

Cara Kerja Sirekap Pemilu 2024

Begini cara kerja Sirekap yang membantu penghitungan suara Pemilu 2024 di TPS.

  • Petugas KPPS menginstal aplikasi Sirekap pada smartphone masing-masing;
  • Login menggunakan akun yang sudah didaftarkan pada aplikasi Sirekap;
  • Petugas KPPS menghitung hasil perolehan suara dan menuliskan hasilnya pada Formulir C.Hasil-KWK;
  • Petugas KPPS memfoto hasil perolehan suara di Formulir C.Hasil-KWK yang sudah terisi;
  • Aplikasi Sirekap menampilkan hasil pembacaan OCR/OMR;
  • KPPS memastikan hasil pembacaan OCR/OMR tersebut sudah sesuai dengan Formulir C.Hasil-KWK;
  • KPPS mengirimkan foto dokumen dan hasil pembacaan OCR/OMR pada saksi dan pengawas yang sudah terdaftar, berupa link atau barcode yang tersedia dalam aplikasi Sirekap;
  • Saksi dan pengawas menerima foto dan hasil pembacaan OCR/OMR dengan cara scan barcode atau mengunjungi link yang diberikan oleh KPPS;
  • Data hasil penghitungan suara dapat dilihat publik di Sirekap dalam bentuk diagram sehingga publik dan peserta pemilu dapat memantau hasil pemungutan suara secara transparan dan tepat waktu.

**