KENDARI – Tahap perbaikan dokumen persyaratan bakal calon berakhir, Minggu (9/7/2023) pukul 23.59 WITA. Tahap Pemilu 2024 selanjutnya yakni, verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.

Diketahui perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dimulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), Asril mengatakan bahwa verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dilaksanakan mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.

“Kami akan melakukan verifikasi lagi untuk masa perbaikan ini. Tentu nanti yang akan kami munculkan memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat,” kata Asril ditemui di kantor KPU Sultra.

Pada tahap verifikasi dokumen perbaikan, KPU akan menguji kebenaran dokumen syarat bakal calon.

“Misalkan seperti yang bersangkutan kalau memang berstatus mantan narapidana, tentu kami lihat kalau ancamannya di atas 5 tahun, tentu ada 3 syarat yang harus dia penuhi, yakni dia harus menyampaikan secara terbuka di media tentang beliau adalah mantan narapidana, kemudian yang kedua harus ada dari pengadilan bahwa yang bersangkutan sudah selesai masa padanya.

“Kemudian surat keterangan dimana dia (menjalani hukuman) di rutan kah atau di lapas. Kalau seandainya ancamannya itu di atas 5 tahun. Dan kemudian harus jedanya itu di atas lima tahun. Jadi kita akan lihat masa jedah nya itu,” jelas Asril.

Setelah verifikasi administrasi perbaikan selesai selanjutnya penyusunan daftar calon sementara (DCS) pada 6 Agustus hingga 23 September 2023.

Kemudian dilanjutkan penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 24 September hingga 3 November 2023.

***