Komplotan Curanmor Diringkus di Konawe, Incar Motor yang Kuncinya Masih Menempel
KONAWE – Tim Resmob Polres Konawe menciduk empat komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah tersebut.
Keempat pelaku yang ditangkap itu masing-masing bernama Ical, Reski, Riki, dan Ridwan. Sindikat curanmor ini diketahui telah beraksi sebanyak 26 kali.
Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Azis Husein Lubis menjelaskan sindikat ini telah merencanakan aksi mereka dengan matang.
Para pelaku menggunakan satu unit sepeda motor untuk berkeliling di Kota Unaaha, mencari target kendaraan yang diparkir dengan kunci masih menempel.
“Awalnya para pelaku telah janjian untuk mencuri motor di wilayah Konawe. Mereka (pelaku) menggunakan kendaraan motor berkeliling untuk memantau kendaraan yang kondisi kuncinya masih tergantung di motor,“ ungkapnya, Senin (17/3/2025).
Adapun lokasi pencurian kendaraan motor oleh pelalu diantaranya di Unaaha, kemudian di BTN Kelurahan Asinua, selanjutnya depan Gereja Sion Unaaha, dan terakhir depan Toko Baju di Kelurahan Ambekairi.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi pun mengamankan para pelaku di tempat berbeda. Pelaku Ical dan Reski terlebih dahulu diamankan di Konawe Selatan, Rabu (12/3/2025).
“Terus kita lakukan pengembangan dan mengamankan dua pelaku lainnya, Riki dan Ridwan di Konawe Utara di hari Minggu 16 Maret 2025,” bebernya.
Dari pengakuan pelaku, mereka melakukan aksi pencurian lantaran faktor ekonomi serta untuk dipakai untuk hal-hal negatif lainnya.
“Dari keterangan pelaku mereka ini terdesak masalah faktor ekonomi. Diperparah lagi, pelaku merupakan pengguna narkotika jenis sabu, dan uang hasil penjualan motor itu digunakan untuk bermain judi online,“ terangnya.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga kendaraan saat hendak ditinggalkan.
“Kami mengingatkan kepada masyarakat Konawe agar menjaga barang khususnya kendaraan motor saat ditinggalkan, sehingga kita tidak menjadi sasaran empuk pelaku tindak kejahatan,“ ucapnya.
Adapun beberapa barang bukti berupa kendaraan hasil curian yang berhasil amankan polisi yakni 2 unit motor Mio M3, 1 unit Motor Jupiter Z, dan 1 unit Fino Grande.
“Pasal disangkakan ke para pelaku yakni pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan pidana maksimal tujuh tahun penjara, “pungkasnya.
**
Tinggalkan Balasan