BUTON TENGAH – Seorang pemuda inisial G (20), warga Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Buteng karena terlibat kasus pencurian.

Pelaku G ditangkap karena diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian sejumlah unit laptop milik sekolah. G diringkus di sebuah kos-kosan di Kota Baubau, Rabu (26/2/2025).

Kapolres Buteng AKBP Wahyu Adi Waluyo, melalui Kasi Humas Polres Buteng, IPTU Thamrin membenarkan penangkapan tersebut.

“Tim Resmob Polres Buton Tengah berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial G berusia 20 tahun karena diduga sebagai pelaku pencurian 7 buah laptop merk Zyrex Chromebook yang merupakan inventaris sekolah SMP Satap Negeri 31 Buton Tengah,” ujarnya pada Kamis (27/2/2025).

Kasus ini bermula ketika seorang guru menyadari bahwa jumlah laptop sekolah yang sebelumnya 16 unit, kini hanya tersisa 9 unit.

Kabar tersebut segera dilaporkan ke kepala sekolah, yang kemudian menghubungi pihak kepolisian. Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp35 juta.

Mengendus jejak pelaku, Tim Resmob bergerak ke lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa siswa berinisial I melihat seorang pria menyelinap masuk ke ruang penyimpanan laptop pada 15 Februari 2025 malam.

Pelaku masuk melalui jendela sekolah dan menggondol laptop-laptop tersebut.

Menggunakan informasi itu, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya menemukan G di tempat persembunyiannya.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Buteng.

“Dari tangan pelaku, Tim Resmob berhasil mengamankan keseluruhan barang bukti laptop inventaris sekolah. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tutup IPTU Thamrin.

**