Polda Sultra Ungkap 13 Kasus Narkoba di Januari 2025, Barang Bukti 1,3 Kg Sabu Disita
KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap 13 kasus tindak pidana narkotika yang ditangani sepanjang Januari 2025.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui konferensi pers di Aula Ditresnarkoba pada Rabu (29/1/2025) yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo.
Kombes Bambang merinci dalam kasus yang diungkap itu terdapat total 13 laporan polisi (LP) dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang, terdiri dari 12 laki-laki dan 1 perempuan.
Selain itu, barang bukti yang diamankan pihaknya mencapai 1.354,11 gram atau 1,3 kilogram sabu dengan total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1.624.932.000. Angka ini dihitung berdasarkan asumsi harga 1 gram sabu senilai Rp1.200.000.
“Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 135.411 orang, dengan asumsi bahwa 1 gram sabu biasanya digunakan oleh 10 orang,” ujar Kombes Bambang.
Peran para tersangka beragam, mulai dari kurir hingga pengedar lintas kabupaten/kota. Beberapa diantaranya diduga merupakan bagian dari jaringan yang terhubung dengan Lapas Kendari.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Kombes Bambang menegaskan komitmen Polda Sultra dalam memberantas peredaran narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi kejahatan narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik.
**
Tinggalkan Balasan