KENDARI – Petugas Lapas Kelas II A Kendari menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam gagang sapu ijuk.

Sabu sebanyak 10 gram dalam gagang sapu ijuk itu dibawa seorang pria kedalam Lapas Kelas II A Kendari yang diperuntukkan kepada salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kepala Lapas Kelas II A Kendari, Herman Mulawarman menyebutkan, peristiwa penyelundupan sabu melalui gagang sapu ijuk itu terjadi pada Rabu (15/1/2024) sekitar pukul 14.40 WITA.

Saat itu seorang pria datang ke penjagaan Lapas untuk menitipkan sapu ijuk untuk diberikan kepada WBP inisial AP.

Petugas menaruh kecurigaan terhadap sapu ijuk yang hendak dititipkan itu lantaran penutup gagang sapu ijuk itu sulit dibuka.

“Biasanya penutup gagang sapu kan mudah di lepas, tetapi kemarin saat coba dilepas susah, seperti di lem,” kata Herman dalam keterangannya.

Petugas kemudian membuka secara paksa tutup gagang sapu ijuk tersebut.

“Saat terbuka, di dalamnya ada narkoba jenis sabu sebanyak dua plastik, masing-masing beratnya 5 gram,” katanya.

Lanjut Herman, pihaknya kemudian menghubungi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari dan kemudian menyerahkan barang bukti sabu tersebut.

Video CCTV dan identitas pria pembawa sapu ijuk berisi sabu itu turut diserahkan ke BNN Kota Kendari untuk penanganan lebih lanjut.

“Warga binaan yang diduga akan dibawakan sabu itu juga merupakan warga binaan yang terkena kasus narkoba. Sehingga jika terbukti melakukan perbuatan tersebut, maka hukuman warga binaan ini akan bertambah,” tandasnya.

**