KENDARI – Tim Narko 10 Sat Narkoba Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial E alias Eky yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

E diringkus di Lorong Maleo, Jalan A.H. Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Kamis (12/12/2024) sekitar pukul 20.00 WITA.

Kanit 1 Sat Res Narkoba Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting mengungkapkan penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut.

“Kami tim Narko 10 dari Sat Narkoba Polresta Kendari dalam rangka menyelenggarakan Operasi Sikat Anoa 2024 berhasil mengamankan salah satu target operasi kami yang berinisial E alias Eky di sebuah kos di area Andonohu,” ujar Ariel pada Rabu (18/12/2024).

Dalam penggerebekan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan satu kantong plastik hitam berisi 25 paket sabu siap edar.

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga menemukan bukti komunikasi antara pelaku dan seseorang yang diduga narapidana di Lapas Kendari, yang memberikan instruksi pengedaran barang haram tersebut.

“Pelaku mengirimkan empat alamat ke bosnya di lapas untuk lokasi peredaran sabu. Kami menemukan barang bukti di beberapa lokasi, seperti sekitar Jalan Baru, samping TVRI, Warkop 21 di THR, dan Jalan Chairil Anwar,” jelas Ariel.

E mengaku sudah tiga kali menerima pasokan sabu dari napi tersebut untuk diedarkan di Kendari. Pelaku yang merantau dari Konawe Selatan ini mengaku melakukannya karena belum memiliki pekerjaan tetap.

Saat ini, E telah ditahan di Polresta Kendari untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, tiga rekannya yang sempat diamankan di lokasi dinyatakan tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dan telah dikembalikan ke keluarga masing-masing.

**