Pria di Kendari Jual Motor Ayah Tirinya untuk Modal Judi Online
KENDARI – Pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjual motor keluarganya demi untuk modal judi online.
Humas Polresta Kendari, IPDA Haridin menyebutkan, pelaku DA (28) menjual motor milik korban SM (51) di media sosial seharga Rp 3 juta.
“Pelaku ditangkap di kosnya pada Kamis (13/9/2024) kemarin,” ujar IPDA Haridin dalam keterangannya, Jumat (14/9/2024).
Awalnya, anak korban SF (10) membawa motor Honda Revo milik korban ke mesjid yang kemudian didatangi oleh pelaku.
Dari mesjid, pelaku membonceng anak korban menuju Jalan Veteran dan kemudian meminta SF untuk turun dari motor.
“Pelaku beralasan ingin menjemput anaknya di kos dan meminta SF untuk menunggu di Jalan Veteran itu,” bebernya.
Pelaku ternyata membawa kabur motor tersebut. SF sempat mengejar pelaku namun tak berhasil.
Atas peristiwa tersebut, korban SM pun melaporkan pelaku ke Mapolresta Kendari, pada Rabu, 12 September 2024 lalu.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku terpaksa menjual motor milik korban yang juga ayah tirinya itu karena butuh uang untuk modal judi online.
“Motifnya butuk uang untuk judi online,” katanya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 367 KUH Pidana dan atau Pasal 362 KUH Pidana.
***
Tinggalkan Balasan