Curi Rokok Senilai Rp 8 Juta, Pria di Baubau Terancam 9 Tahun Bui
BAUBAU – Pria inisial ZL (56) dibekuk polisi lantaran mencuri rokok di sebuah warung di Kelurahan Batulo, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat (22/3/2024) sekitar pukul 03.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Baubau, IPTU Ridlo Muzayyin membenarkan penangkapan terhadap pelaku ZL tersebut pada Sabtu (7/9/2024).
IPTU Ridlo mengatakan, usai melakukan penyelidikan dan investigasi dan berhasil melacak keberadaan pelaku, Sat Reskrim Polres Baubau
kemudian mengamankan pelaku di Kelurahan Wajo, Kecamatan Murhum, Kota Baubau.
“Iya, sudah kami amankan seorang terduga pelaku pencurian inisial ZL,” kata IPTU Ridlo dalam keterangannya.
Dibeberkannya, awalnya pemilik warung, Sahran (33), warga Jalan Muh Husni Tamrin, Kota Baubau datang memberikan laporan atas insiden kecurian yang dialaminya.
Sahran menyebutkan, berdasarkan informasi dari seorang saksi, Mama Risma, yang memberitahukan bahwa kios miliknya telah dibobol maling.
Korban pun menuju warung miliknya dan mendapati pintu warungnya sudah terbuka, gembok pengunci sudah rusak, dan isi warung di dalamnya berantakan.
Korban melaporkan peristiwa tersebut dan mengaku kehilangan sejumlah barang jualan berupa rokok senilai Rp 8 juta dalam insiden tersebut.
“Pelaku dibekuk beserta barang bukti satu sepeda motor jenis Yamaha Vega Z dengan Nomor Polisi DT 6648 FG,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 5 KUH Pidana dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.
**
Tinggalkan Balasan