KENDARI – Tiga orang pelajar yang merupakan pelaku pembusuran di Jalan Malik Raya, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Minggu (10/12/2023) sekitar pukul 20.00 WITA ditangkap Buser77 Satreskrim Polresta Kendari.

Ketiga pelajar yang ditangkap berinisial MS alias SUR (15), FA alias AL (15), dan MFHP alias PUT (17).

Ketiganya diringkus polisi pada Selasa, 12 Desember 2023 sekitar pukul 00.30 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkap, ketiga pelajar yang ditangkap memiliki peran berbeda dalam melakukan aksi sadisnya.

MS alias SUR berperan sebagai penarik busur, FA alias AL membantu dengan membonceng MS alias SUR, dan MFHP alias PUT (17) berperan memberikan busur.

“Tepatnya di Jalan Malik Raya I, tersangka mengeluarkan ketapel dan mata busur kemudian tersangka melepas dan mengarahkan busur tersebut,” terang AKP Fitrayadi pada Selasa (12/12/2023).

Anak busur tersebut kemudian mengenai bokong kanan korban FYD (15). Korban juga masih berstatus pelajar.

“Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya dilakukan pencarian dan kemudian melakukan penangkapan,” terang AKP Fitrayadi dalam keterangan tertulisnya.

AKP Fitrayadi mengungkap, ketiganya melakukan aksi tersebut karena dendam kepada salah satu kelompok korban.

“Pernah mengeluarkan kata tidak senonoh kepada tersangka MS alias SUR,” terang AKP Fitrayadi.

Dari hasil penangkapan ketiga tersangka, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari mengamankan barang bukti berupa satu mata busur.

Ketiga tersangka terancam dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan badan.

**