KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengamankan pelaku pengedar narkoba jenis sabu.

Kali ini sebanyak tiga pelaku diamankan, masing-masing berinisial FA, MS, dan M.

Plt Kepala BNNP Sultra, Mohamad Santoso saat jumpa persnya menjelaskan dari tangan ketiga pelaku diamankan narkoba jenis sabu asal Aceh dengan total seberat 1,5 kilogram yang bakal diedarkan di wilayah Sultra.

“Sabu itu berasal dari Aceh yang akan diedarkan di wilayah Sultra,” ujarnya pada Senin (9/10/2023).

Lebih lanjut, ketiga tersangka pengedar itu ditangkap di waktu dan tempat berbeda. Dimana FA ditangkap pada Selasa (5/9/2023) malam di Jalan Abunawas, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kendari.

Baca Juga:  Komplotan Curanmor Diringkus di Konawe, Incar Motor yang Kuncinya Masih Menempel

“Ditangan FA diamankan sabu seberat 1 kilogram yang disimpan di dalam dua bungkus plastik bening,” ungkap Santoso.

Setelah diselidiki, ternyata pelaku mempunyai dua rekan lainnya. Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian pada Selasa, (26/9/2023) pukul 18.52 WITA, tim BNNP menghentikan mobil yang dikemudikan tersangka MS di Jalan Poros Bandara Haluolo Kendari.

“Dari tangan MS, diamankan tiga sachet plastik bening berisi narkoba jenis sabu dengan berat 504 gram,” katanya.

Baca Juga:  Polres Buton Tengah Ringkus 2 Pelaku Penganiayaan di THM

Selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap jaringan FA dan MS. Pengembangan itu mengarah ke pria berinisial M.

Pada (27/9/2023) sekitar pukul 17.35 WITA, M ditangkap di ruang tunggu keberangkatan Bandara Haluoleo Kendari saat akan berangkat menuju Aceh, diduga hendak mengambil narkoba.

“Kini semua tersangka sudah ditahan. FA dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan MS dan M dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

**