KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika asal Aceh.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang dipimpin Wadir Narkoba AKBP Debby Asri Nugroho, di aula Dit Resnarkoba, Rabu (20/9/2023).

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 475 gram berinsial SY (22), FA (22) dan AN (34) di Desa Mendikonu, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe pada Minggu (17/9/2023).

AKBP Debby Asri Nugroho mengatakan ketiga tersangka dalam menjalankan aksinya, memiliki peran berbeda.

“Dua tersangka SY dan FA berasal dari Sorong yang membawa barang haram tersebut dari Aceh, sementara tersangka AN yang merupakan warga Sultra bertindak sebagai penampung sabu-sabu tersebut,” ujar Debby.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menggunakan transportasi udara, melalui Bandara Haluoleo.

“Dua pelaku SY dan FA yang membawa sabu dari Kabupaten Lhokseumawe, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, dengan cara menyelundupkannya melalui bandara Haluoleo,” terangnya.

Debby juga menjelaskan, usai berada di Kendari, barang haram tersebut kemudian diambil oleh tersangka AN, yang kemudian dipecah.

“Setelah tiba di Kota Kendari, shabu tersebut diserahkan kepada AN yang kemudian memecahkannya menjadi beberapa paket,” tambahnya.

Dirinya juga mengatakan paket sabu seberat 475 gram terbagi atas 13 paket yang ditemukan di Desa Mendikonu, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe.

“Terkait jaringan para tersangka, kami masih terus melakukan pengembangan,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2), Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara 6 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara, sesuai dengan peran dan pelanggaran yang mereka lakukan.

**