KENDARI – Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kembali terjadi di Kota Kendari. Kali ini pelakunya merupakan warga Desa Lambo, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) berinisial MF (20).

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan pelaku diamankan berdasarkan laporan dari korban bernama Andi Iswan (23).

Dimana awalnya korban memarkir motornya di sekitar RSUD Kota Kendari.

Kemudian, lanjut dia, korban masuk ke dalam rumah sakit menjenguk orang tuanya, motor tersebut di parkir dalam keadaan terkunci stang.

“Ketika korban keluar dari Rumah sakit pukul 00.30 WITA, sudah tidak menemukan motornya merek Yamaha dengan nomer polisi DT 4622 CO. Setelah itu korban melaporkan hal tersebut ke Polresta Kendari,” ujar dalam keterangannya, Rabu (12/7/2023).

Setelah melaporkan dan diminta keterangannya, pihaknya melakukan pencarian terhadap tersangka. Dan pelaku akhirnya diamankan pada hari ini Rabu (12/7/2023) pukul 00.30 WITA.

“Awalnya Kepala Desa Lamomea Syukri Hakim menelpon ke saya, kalau ada orang yang menawarkan akan menjual motor namun mencurigakan, sehingga kami juga langsung ke Desa Lamomea melakukan penangkapan terhadap Tersangka,” terangnya.

Lalu, lanjut dia, pelaku dibawa ke Mako Polresta Kendari bersama barang bukti untuk diintrogasi lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku saat melakukan aksinya ketika melihat sepeda motor tersebut dalam posisi terparkir kemudian menendang stir yang sedang terkunci stang motor tersebut dan menyambung soket.

“Berdasarkan keterangan tersangka telah melakukan pencurian motor delapan kali di wilayah Kota Kendari dan Konsel. Saat ini barang bukti lainnya dalam pencarian,” bebernya

Akibat perbuatannya itu, terduga pelaku akan dikenakan pasal 363 Kuhp tentang pencurian bermotor sebagaimana yang dimaksud dengan hukum 7 Tahun penjara.

**