KENDARI – Seorang pria berinisial FS (35) dilaporkan ke Polsek Kemaraya usai nekat menganiaya kekasihnya berinisial PY (24).

Aksi FS tersebut dilakukan di Kelurahan Watuwatu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (6/7/2023) sekira pukul 01.00 WITA.

Kanit Reskrim Polsek Kemaraya, Kanit Reskrim Polsek Kemaraya, Aipda Agustan Mansyah saat ditemui mengatakan, penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku bermula saat merayakan ulang tahunnya sambil mengonsumsi miras.

“Menurut keterangan dari pelaku, saat itu mereka sedang berdua di dalam kos. Kemudian pelaku keluar untuk membeli minuman keras dan datang lagi, dia minum sendirian di indekos sementara, ceweknya tidak minum,” ujar Aipda Agustan, Jumat (7/7/2023).

Saat pelaku tengah miras, pelaku dan korban terlibat cekcok, karena tidak bisa mengendalikan diri, pelaku pun memukul wajah korban hingga mengalami luka.

“Mereka ini cekcok karena dituduh pelaku berselingkuh dengan wanita lainnya,” jelasnya.

Tak terima dengan perbuatan kekasihnya, korban pun mengadukan pelaku ke Polsek Kemaraya atas dugaan kasus penganiayaan.

“Pelaku langsung kami amankan saat itu juga,” terangnya.

Agustan menambahkan, saat ini kasus tersebut dalam tahap penyelidikan. Pelaku pun telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksan lebih lanjut.

Dia juga membenarkan, bahwa korban dan pelaku telah bertunangan dan akan melanjutkan pernikahanhnya pada pekan depan.

“Jadi mereka sudah bertunangan dan akan menikah minggu depan,” pungkasnya.

***