KENDARI – Seorang pria Provinsi Aceh diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat (3/2/2023) sekitar pukul 16.30 WITA.

Pria ZH tersebut  kedapatan membawa sejumlah barang yang diduga berisi narkotika jenis sabu melalui Bandar Udara (Bandara) Haluoleo di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Baca Juga:  Abaikan SE Wali Kota, Sejumlah Toko Miras di Kendari Diduga Beroperasi Selama Ramadan

“Ya (membenarkan penangkapan tersebut),” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono singkat melalui aplikasi pesan Whatsapp.

Sumber anonim lain dari internal Bandara Haluoleo menyebutkan, bahwa barang bukti yang diamankan sekitar 1 sampai 2 kilogram narkoba jenis sabu.

Baca Juga:  Kakanwil Kemenag Sultra Ajak Siswa Tingkatkan Daya Saing Lewat Ajang May.Com

“Narkoba sekitar 1-2 Kilogram. Ditangkap sama Polda,” ujarnya.

Berdasarkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP), ZH merupakan warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

ZH saat ini masih dalam proses interogasi petugas di ruang keamanan bandara atau Aviation Security (Avsec).

“Masih diproses di ruangan Avsec,” pungkasnya. **