KOLAKA TIMUR – Perlu ada peningkatan sinergitas  antara stakeholder terkait terhadap pengawasan orang asing yang berada di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sjachril Rapat Penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) di Koltim, Rabu (24/8/2022).

“Rapat penguatan Tim PORA ini adalah untuk saling berkoordinasi dengan baik antara masing-masing satuan kerja di wilayah Kabupaten Kolaka Timur, agar masing-masing satuan kerja bisa bersama-sama mengawasi dan memantau keberadaan Orang Asing di wilayah Kabupatem Kolaka Timur ini,” ungkap Sjachril.

Sjachril menjelaskan, penguatan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Pengawasan Orang Asing, yakni untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.

“Selain itu kegiatan ini berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelasnya.

“Pengawasan terhadap orang asing juga bertujuan menjaga dan memelihara stabilitas nasional dari dampak negatif yang timbul akibat adanya perlintasan orang antar negara, keberadaan, serta kegiatan orang asing di wilayah NKRI. Dibentuknya Tim PORA adalah untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing yang ada di Indonesia, khususnya di Kolaka Timur,” paparnya.

Rapat Tim PORA yang digelar Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Kendari turut dihadiri oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sultra, Tjatur Soemardiyanto, Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional Badan Kesbangpol Kabupaten Kolaka Timur, Fransiska Tandioga dan stakeholder lainnya. **