KENDARISidang putusan dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi dengan terdakwa Sulkarnain Kadir digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Kendari, Rabu (27/12/2023).

Dalam sidang putusan tersebut, mantan Wali Kota Kendari itu divonis bebas.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Sera Achmad mengatakan Sulkarnain tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

“Menyatakan terdakwa Sulkarnain Kadir, SE., ME tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Menyatakan terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Sera Achmad.

Baca Juga:  Bayi Laki-laki Ditemukan Warga di Depan Puskesmas Mawasangka, Polisi Selidiki

Menanggapi vonis bebas terhadap kliennya, Penasehat Hukum Sulkarnain Kadir, Baron Harahap mengatakan bersyukur atas putusan hakim itu.

“Kami bersyukur hakim memutus bebas Pak SK. Putusan bebas ini telah kami prediksi sedari awal sebab fakta persidangan tak satupun yang mengarah pada adanya keterlibatan atau perbuatan melawan hukum pada Pak SK,” kata Baron kepada Haluanrakyat.com.

Baca Juga:  Pj Gubernur Sultra Sidak Pasar hingga Distributor, Pastikan Stok dan Bahan Pokok Stabil

Dirinya berharap, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tidak melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kami berharap Penuntut Umum tidak mengajukan kasasi. Jikalau mereka kasasi maka kami akan hadapi secara legal profesional,” timpalnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dody yang dihubungi media ini belum memberikan tanggapan atas vonis bebas ini.

**