KENDARI – Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) sebelumnya menangani perkara dugaan fraud dana pensiun Bank Sultra.

Dalam penanganan perkara ini, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.

Namun dalam perjalanannya, kerugian negara tersebut telah dikembalikan ke kas negara sehinggga proses penyelidikan pada kasus tersebut tak dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga:  Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Nahwa Umar Resmi Ditahan Kejari Kendari

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol I Gede Pranata Wiguna menjelasakan dengan adanya pengembalikan tersebutm perkara itu dihentikan.

“Jika dalam proses penyelidikan ada pengembalian kerugian keuangan negara ke kas negara agar penyelidikan tersebut tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya pada Rabu (20/12/2023).

Baca Juga:  Kasus Dugaan Penelantaran Jemaah Umrah Travel Smarthajj, Polisi Periksa 21 Saksi

Dijelaskannya, dengan adanya tindak lanjut pengembalian kerugian keuangan negara (asset recovery) penyelidik menilai tidak terdapat unsur merugikan keuangan negara sehingga perbuatan tindak pidana korupsi tidak voltooid.

“Hal itu sesuai dengan Surat Telegram Kabareskrim Polri mengenai pelaksanaan penegakan hukum,” pungkasnya.

**