KENDARI – Eks Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari dan digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kendari, Senin (5/5/2025).

Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor 03/P.3.10/Fd.1/04/2025 tanggal 16 April 2025, dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor: PRINT-03/P.3.10/Fd.1/04/2025 tanggal 05 Mei 2025.

Diketahui, Nahwa terseret dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja uang persediaan (UP), ganti uang persediaan (GUP), tambah uang persediaan (TUP), langsung (Ls) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkot Kendari Tahun Anggaran 2020.

Nahwa sebelumnya telah ditetapkan tersangka bersama dua ASN Pemkot Kendari yakni M (Muchlis/39) dan ANL (Ariyuli Ningsih Lindoeno/39).

Sebelumnya, pihak Kejari Kendari tak menahan salah satu tersangka karena sakit.

Kasi Intel Kejari Kendari, Aguslan mengatakan dalam kasus tersebut terdapat adanya penyimpangan berupa pencairan anggaran yang pertanggungjawaban dari pencairan itu tidak sebagaimana mestinya dalam beberapa item kegiatan.

“Kegiatan belanja uang persediaan, ganti uang persediaan, tambah uang persediaan langsung pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020, terdapat adanya penyimpangan berupa telah dilakukannya realisasi/pencairan anggaran kegiatan, namun pertanggungjawaban atas kegiatan tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya,” ujar Aguslan melalui keterangan tertulisnya.

“Dimana terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali (fiktif) ataupun pertanggungjawaban atas kegiatan tersebut tidak sebagaimana mestinya,” imbuhnya.

Adapun item kegiatan yang dimaksud adalah berupa kegiatan penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik, kegiatan penyediaan barang cetakan dan penggandaan, kegiatan penyediaan makanan dan minuman.

Kemudian kegiatan pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional, serta kegiatan penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional.

Tersangka Nahwa Umar dalam perkara a quo selaku Sekretaris Daerah Tahun Anggaran 2020 yang merupakan Pengguna Anggaran (PA) telah melakukan penyimpangan yang merupakan suatu perbuatan melawan hukum dengan cara merealisasikan anggaran dan membuat pertanggungjawaban kegiatan belanja rutin pada Sekretariat Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020, sebagaimana yang tertuang dalam surat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan merugikan keuangan negara.

“Terhadap penyimpangan atas anggaran kegiatan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” katanya.

Adapun hasil perhitungan kerugian negara dari auditor BPKP Perwakilan Sulawesi Tenggara senilai Rp444 juta.

**