KENDARI – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Penjabat (Pj) Bupati Bombana, Burhanuddin, pada Senin (4/12/2023).

Hal itu dibenarkan oleh Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan, saat ditemui di ruangannya, Senin (4/11).

“Iya, Burhanuddin sementara menjalani pemeriksaan di ruang penyidik,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata dia, Mantan Kepala Dinas (Kadis) SDA dan Bina Marga Sultra itu juga diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur).

“Harusnya pemeriksaan dilakukan pada pekan lalu. Hanya, tim kuasa hukum Burhanuddin menyampaikan jika kliennya tidak dapat memenuhi panggilan penyidik, karena alasan sakit,” kata Ade Hermawan.

Dengan demikian, sambungnya, pemeriksaan ditunda dan dijadwalkan ulang oleh penyidik. Saat ini, Eks Pj Bupati Bombana itu tengah diperiksa untuk ketiga kalinya.

“Yang bersangkutan diperiksa penyidik, masih sebatas saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Cirauci II Butur yang telah merugikan negara ratusan juta rupiah,” pungkasnya

Diketahui, Kejati Sultra mengusut kasus ini, usai ditemukannya ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek Jembatan Cirauci II di Butur tahun anggaran 2021 dengan nilai pagu Rp2,1 miliar tidak selesai dikerjakan, bahkan volume pekerjaan hanya mencapai 2 persen.

Padahal, uang muka pengerjaan jembatan ini sudah dicairkan oleh pihak kontraktor, namun volume pekerjaan tidak sampai 100 persen hingga hingga waktu yang telah ditentukan dalam kontrak.

Kejati Sultra sendiri sudah memeriksa 15 saksi dan menetapkan dua tersangka. Yakni Direktur PT Bela Anoa inisial TUS dan R selaku peminjam perusahaan PT Bela Anoa atau pihak yang mendapat pekerjaan proyek Jembatan Cirauci II Butur.

***