Sidang Putusan Kasus Suap PT MUI, Sekda Kendari Divonis Bebas
KENDARI – Sidang putusan dugaan tindak pidana suap PT Midi Utama Indonesia (MUI) dengan terdakwa Ridwansyah Taridala kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Kendari, Jumat (10/11/2023).
Pada sidang putusan yang dilakukan sejak pukul 14:30 WITA itu Majelis Hakim PN Tipikor Kota Kendari memberikan vonis bebas terhadap terdakwa yang juga Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari itu.
Padahal diketahui sebelumnya, Ridwansyah yang merupakan mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari tersebut, dituntut oleh JPU Kejati Sultra dengan kurungan penjara penjara 4,6 tahun.
Dimana tuntutan itu berangkat dari terdakwa diduga telah membantu pelaku kejahatan dalam melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 12 Huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Tipikor jo Pasal 56 KUHP.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Kota Kendari memutuskan dan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Ridwansyah, sehingga yang bersangkutan bebas dari segala tuntutan hukuman penjara dari JPU.
“Mengatakan terdakwa Ridwansyah Taridala tidak terbukti bersalah secara meyakinkan sebagaimana tuntutan JPU,” kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Kota Kendari, Nursina.
Dengan putusan ini, terdakwa Ridwansyah yang sebelumnya menjadi tahanan kota, diperintahkan untuk segera bebas setelah putusan ini dibacakan.
***
Tinggalkan Balasan