Lagi, Kejati Sultra Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertambangan
KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan 2 orang tersangka baru atas kasus dugaan korupsi pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam, blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut) pada Rabu (9/8/2023).
Kedua tersangka itu yakni RJ selaku Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM dan HJ sebagai Sub Koordinator RKAB Kementerian ESDM.
Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan menjelaskan peran tersangka RJ pada tanggal 14 Desember 2021 lalu, bertempat di Kantor Dirjen Minerba Kementerian ESDM telah memimpin rapat terbatas membahas dan memutuskan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan yang telah diatur dengan Keputusan Menteri ESDM nomor 1806 K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.
Akibat pengurangan atau penyederhanaan aspek penilaian tersebut maka PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) sebagai perusahaan tambang yang tidak lagi mempunyai deposit nikel di Wilayah IUP-nya mendapatkan kuota pertambangan ore nikel (RKAB) tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton.
Demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada disekitaran blok Mandiodo.
“RKAB tersebut pada kenyataannya digunakan atau dijual oleh PT KKP dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining untuk melegalkan pertambangan ore nikel dilahan milik PT Antam Tbk seluas 157 hektar yang tidak mempunyai RKAB dan lahan milik PT Antam Tbk lainnya yang dikelola PT Lawu Agung Mining berdasarkan KSO dengan PT Antam Tbk dan Perusda Sultra/Konawe Utara,” ungkap Ade Hermawan.
Sementara itu, untuk peran tersangka HJ bersama dengan tersangka SW selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan EVT selaku evaluator serta tersangka YB selaku Koordinator RKAB telah memproses permohonan RKAB PT KKP dan beberapa perusahaan lain disekitar Blok Mandiodo tanpa mengacu pada aspek penilaian yang ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM nomor 1806, akan tetapi mengacu pada perintah tersangka RJ berdasarkan hasil rapat terbatas tanggal 14 desember 2021.
Usai penetapan 2 tersangka ini, total penyidik telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Adapun 8 tersangka yang telah ditahan masing-masing HA (GM PT Antam Konawe Utara), GL (Pelaksana Lapangan PT LAM), OS (Dirut PT LAM), WAS (Pemilik PT LAM), AA (Dirut PT KKP), SM (Kepala Geologi Kementerian ESDM), EVT (Evaluator RKAB), dan YB (Kordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementerian ESDM.
**
Tinggalkan Balasan