KENDARI – Polairud Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan satu tersangka atas peristiwa kapal tenggelam di Perairan Teluk Mawasangka Timur, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu, 23 Juli 2023 sekitar pukul 24.00 WITA yang menewaskan 15 orang penumpang.

“Setelah kami melakukan penyelidikan kami menetapkan satu orang tersangka inisial SA (50) yang merupakan motoris perahu rakit,” ujar Direktur Polairud Polda Sultra Kombes Pol Faisal Florentinus Napitupulu saat jumpa persnya pada Jumat (28/7/2023).

Selain itu, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian, handphone dan uang.

“Barang bukti yang kami sita satu unit perahu rakitan, satu buah mesin ketinting, satu buah handphone, dua buah jam, dan uang senilai Rp70 ribu beserta pakaian. Itu semua milik korban yang meninggal dunia,” bebernya.

Dijelaskannya, penyelidikan yang dilakukan pihaknya juga telah memeriksa beberapa saksi atas insiden tersebut dan akhirnya menetapkan SA sebagai tersangka yang juga merupakan pemilik kapal.

“Kami melakukan penyelidikan ada 11 saksi yang kami periksa. Dan menetapkan satu tersangka,” bebernya.

Menurutnya, perahu rakit itu hingga tenggelam karena adanya oper kapasitas atau melebihi kapasitas penumpang yang seharusnya kapal itu hanya bisa menampung 20 orang penumpang.

“Kalau menurut perkiraan dari para saksi kapal itu hanya bisa menampung maksimal 20 orang. Tetapi saat kejadian fakta yang ditemukan penumpang mencapai 69 orang. Karena melebihi kapasitas akhirnya kapal itupun tenggelam dan menyebabkan 15 orang meninggal dunia,” terangnya.

Dia menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 302 ayat 1 Juncto Pasal 117 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran. Dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukum pidana 10 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.

***/erk