Kajati Sultra Minta Kasus Dugaan Korupsi PDAM Tirta Anoa Tidak Berlarut-larut
KENDARI – Pengusutan kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran penyertaan modal pada proyek pengadaan pompa air PDAM Tirta Anoa senilai Rp10 miliar yang digelontorkan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari pada tahun 2022 lalu terus berlanjut.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Patris Yusrian Jaya saat jumpa persnya kepada puluhan awak media di Kendari pada Sabtu (22/7/2023).
“Kasus PDAM Tirta Anoa masih berlanjut. Karena saya sampai sekarang belum mendengar adanya pemberhentian kasus tersebut,” ujar Patris.
Untuk itu, Kajati meminta kepada anggotanya untuk terus mengusut kasus tersebut dengan lebih serius.
“Saya minta bukan hanya perkara PDAM semua perkara Pidsus harus dipantau jangan sampai berlarut-larut. Saya juga meminta untuk mengumpulkan bukti-bukti di meja penyidik,” katanya.
Sebelumnya, Kejari Kendari telah melakukan penggeledahan di kantor PDAM Tirta Anoa Kendari untuk mendalami kasus tersebut pada Jumat (26/5/2023).
Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti lain atas dugaan tindak pidana korupsi dengan menggunakan APBD Kota Kendari sebanyak Rp10 miliar.
Penggeledahan juga dilakukan di beberapa ruangan dengan memeriksa berkas-berkas salah satunya ruangan Direktur PDAM Tirta Anoa Kendari.
Selain itu, dalam penggeledahan itu petugas menyita sejumlah dokumen dan uang senilai Rp600 juta.
Kejari Kendari juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PDAM Tirta Anoa Kendari, Damin dan dua orang saksi lainnya insial SS dan IKB.
Salah satunya merupakan ASN dari Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan satunya dari PDAM Tirta Anoa Kota Kendari yang berkaitan dengan tender pekerjaan pengadaan pompa baru PDAM Tirta Anoa Kendari.
***
Tinggalkan Balasan