HUT ke-81 RI

Jurnalis JPNN Kendari Laporkan Kasus Kekerasan yang Menimpanya ke Polda Sultra

KENDARI – Kasus kekerasan terhadap jurnalis JPNN Kendari, Laode Muhammad Deden Saputra yang diduga dianiaya aparat saat melakukan peliputan demonstrasi, dibawa ke jalur hukum.

Didampingi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama rekan Jurnalis lainnya, kekerasan terhadap jurnalis tersebut dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (14/2/2022).

“Hari ini atas kemauan korban sendiri memutuskan untuk melaporkan dugaan tindakan kekerasan dan menghalangi kerja juranis. Kami AJI dan  IJTI terus mendampingi kasus ini,” jelas Divisi Advokasi AJI Kendari, Laode Kasman Angkosono.

Baca Juga:  4 Pria di Kendari Bawa Pistol dan Badik Ngamuk di Rumah Makan

Dengan pelaporan ini, pihaknya akan terus monitor perkembangan kasus ini. Dan diharapkan bisa sampai ke pengadilan karena kasus seperti ini adalah tindakan yang tidak dibenarkan.

Karena jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Penganiyaan ini tidak bisa dibenarkan karena tindakan ini bagian dari mengancam kebebasan pers berpendapat dimuka umum. Jika kejadian ini terus dibiarkan maka ini akan mengancam kebebasan pers kita,” bebernya.

Baca Juga:  75 Koperasi Merah Putih di Sultra Telah Beroperasi pada Juli 2026

Untuk itu, lanjut dia, ia turut mengapresiasi kepada korban yang telah melaporkan kejadian ini tanpa adanya paksaan dan inisiatif sendiri.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan aduan tersebut.

“Polda Sultra sudah menerima aduan daripada rekan-rekan wartawan untuk melaporkan masalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ucap Ferry.

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!