Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 941.600 Batang Rokok Ilegal di Kolaka

KOLAKA – Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Kendari berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal di Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Rabu (26/1/2022).

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja menjelaskan, bahwa penindakan ini bersumber dari informasi tentang adanya kendaraan minibus yang diduga telah mengangkut rokok ilegal di wilayah Kelurahan Latambaga.

“Dari hasil pemeriksaan pada kendaraan didapati rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 4 karton dan 2 bal,” ujar Purwatmo saat dikonfirmasi, Sabtu (29/1/2022).

Baca Juga:  Sekda Sultra Minta Warga Aktif Laporkan ASN yang Nongkrong Saat Jam Kerja

Bea Cukai Kendari kemudian melakukan pengembangan lagi dan menuju ke sebuah rumah kost di daerah Kelurahan Lalombaa. Setelah itu dilakukan pemeriksaan salah satu bangunan dan barang di dalamnya, didapati kembali rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 53 karton dengan berbagai merk.

Baca Juga:  Walhi Sultra Desak Tindak Pidana Pertambangan Nikel PT Tonia Mitra Sejahtera

“Dari hasil penindakan, total jumlah rokok ilegal yang didapatkan adalah sejumlah 941.600 batang dengan perkiraan nilai barang sejumlah Rp 1.073.424.000 dan perkiraan kerugian negara dari sektor Cukai, PPN HT, dan Pajak Rokok total sejumlah Rp 672.868.000,” katanya.

Terduga pemilik barang, kendaraan dan barang hasil penindakan diamankan di Kantor Bea Cukai Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!