Oknum Polisi Aipda AS yang Nyambi Edarkan Sabu Diberi Sanksi PTDH
KENDARI – Bidpropam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) akan memberikan sanksi berat kepada oknum polisi Aipda AS (36) yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Kabid Propam Polda Sultra Kombes Prianto Teguh mengatakan, bahwa pihaknya akan menindak tegas personelnya yang terlibat dalam peredaran narkotika sesuai dengan perintah dari Kapolri dan Kadiv Propam Polri.
“Tidak ada ampun, kami akan beri sanksi tegas,” kata Prianto Teguh saat dikonfirmasi, Sabtu (5/2/2022).
Ia juga telah memberikan sanksi kepada oknum polisi Aipda AS dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terlebih lagi setelah Aipda AS melakukan tes urine yang terbukti kuat telah mengkonsumsi barang haram itu.
“Pidananya sudah jelas terkait narkotika, kalau sanksi kode etik profesi Polri tinggal menunggu saja,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil meringkus Aipda AS bersama kawananya dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 12,95 gram.
Tinggalkan Balasan