KENDARI – Dua eks Wali Kota Kendari bakal menghirup udara bebas pada bulan Maret 2022 mendatang. Keduanya adalah Asrun, Wali Kota Kendari periode 2007-2012 dan 2012-2017 dan Adriatma Dwi Putra (ADP) pada periode 2017-2022.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Abdul Samad Dama mengatakan, keduanya bebas pada bulan Maret 2022 hanya tanggal dan harinya belum dipastikan.

“Saya belum cek, hanya bebasnya di Bulan Maret tahun ini,” ujar Samad saat dikonfirmasi, Kamis (3/2/2022).

Samad menjelaskan, meski keduanya berada di lokasi tahanan berbeda, tetapi kesuanya akan bebas secara bersama.

“Harusnya bersamaan, Pak Asrun di Lapas Kelas IIA Kendari sementara ADP berada di Rutan Kelas IIB Konawe,” jelas Samad.

“Untuk pak Asrun dan ADP bebas murni,” demikian Samad.

Diketahui, Asrun dan ADP tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penerimaan suap dengan total Rp6.8 miliar, melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2018 lalu.

Saat itu Asrun sebagai calon gubernur (Cagub) Sulawesi Tenggara (Sultra), sementara ADP sebagai Wali Kota Kendari yang baru empat bulan berjalan setelah dilantik.

Dari fakta kasus, keduanya di vonis oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta masing-masing penjara 5 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun belakangan, Asrun dan anaknya (ADP) mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut. Alhasil majelis hakim mengabulkan dengan putusan 4 tahun penjara, denda pidana Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain hukuman penjara atas perbuatan melawan hukum, keduanya juga diganjar dengan pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah bebas dari masa tahanan.