KOLAKA – Seorang suami DS (25) di Desa Kukutio, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, tega melakukan penganiyaan terhadap istri dan anaknya sendiri.

Kanit Reskrim Polsek Watubangga, Aipda Asdin. S, menjelaskan, pelaku mengaku menganiaya istri dan anaknya karena mendapat bisikan gaib.

“Pelaku melakukan penganiayaan terhadap istri dan anaknya itu terjadi di rumahnya, usai dapat bisikan gaib,” ujar Asdin di Kolaka, Senin (11/72022).

Setelah melakukan penganiyaan, kemudian pelaku melarikan diri ke hutan dan meninggalkan istrinya yang mengalami luka pada bagian kepala dan lengan kiri.

“Sementara korban AA mengalami luka robek pada bagian dada dan bahu, dan keduanya mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kolaka,” bebernya.

Usai melarikan diri, tak butuh waktu lama pelaku berhasil ditangkap di sebuah gubuk di dalam hutan, pada Sabtu (9/7/2022), sekitar pukul 08.00 WITA, tanpa perlawanan.

“Pelaku sudah kami tangkap dan berada dalam sel tahanan Mapolsek Watubangga ,” tambahnya.

Saat ini kasus penganiyaan yang terjadi di desa tersebut masih ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kolaka.